Banyaknya titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sukamara hingga membuat kualitas udara menurun, membuat Pemerintah Kabupaten Sukamara akan menetapkan status darurat karhutla.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno, S.Pd, M.M penetapan status darurat itu sudah melalui proses dan koordinasi dengan pihak kepolisian, dinas terkait serta pihak lainnya. Dengan status darurat itu, maka langkah-langkah akan diambil seperti meningkatkan dan memperbanyak operasi yang dilakukan oleh kepolisian, Satpol PP, Tim Serbu Api (TSA) desa.
“Sebenarnya kegiatan dan operasi itu sudah dilaksanakan, namun dengan status darurat maka lebih ditingkatkan lagi,” jelas Sekda.
Upaya yang dilakukan dengan status darurat adalah dengan mengoptimalkan anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait seperti Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara. Bahkan anggaran juga dioptimalkan hingga ke desa-desa untuk penanggulangan dan penanganan kerhutla tersebut.
“Jangan sampai ada anggaran kegiatan karhutla tidak terpakai dan dikembalikan ke kas daerah, karena kenyataannya kebakaran hutan dan lahan memang ada. Melalui anggaran yang ada dimaksimalkan sesuai dengan pos-pos anggaran SOPD,” tambah Sekda.
Melalu status darurat karhutla, pihaknya juga berharap dapat menekan, mengantisipasi serta penanggulangan karhutla yang masih terjadi. Pihaknya juga berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama mencegah munculnya karhutla di wilayah masing-masing.
” ujar Sekda.